54101829
IQPlus, (12/9) - PT. PP (Persero) Tbk. (PTPP) memberikan pinjaman kepada PT PP Semarang Demak (PPSD) pada tanggal 7 September 2022.
Bakhtiyar Efendi Sekretaris PTPP dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/9) menyampaikan bahwa PTPP memberikan pinjaman pemegang saham (shareholder loan) kepada PPSD sebesar Rp333,75 miliar dengan bunga 10,9% per tahun bersifat non revolving berjangka waktu 11 bulan terhitung sejak pencairan seluruh dana oleh PTPP kepada PPSD.
PTPP telah menunjuk Kantor jasa penilai Publik (KJPP) Febriman Siregar dan rekan (FSR) untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi ini, hasilnya berdasarkan analisa kewajaran, penilai berpendapat rencana transaksi adalah wajar.
Sebagai informasi transaksi ini mempunyai hubungan afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 04/2020 dimana PTSD adalah anak usaha PTPP dengan kepemilkan saham sebesar 75% disamping itu terdapat perwakilan perseroan yang menjabat Dewan Komisaris atau Direksi PPSD.
Bakhtiyar menambahkan "Pinjaman ini untuk memenuhi kebutuhan operasional PPSD,"pungkasnya. (end)