28034851
IQPlus, (7/10) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan perumahan bersubsidi yang memiliki sertifikat bangunan gedung hijau (BGH) mampu mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
"Adanya perumahan bersubsidi yang memiliki sertifikat BGH menunjukkan bahwa sektor properti tetap maju dan berkembang dan mampu mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Jakarta, Senin.
Sertifikasi BGH melibatkan serangkaian proses pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan, serta kualitas sanitasi di area bangunan.
"Sertifikasi BGH diberikan agar pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib dan mendorong penyelenggaraan bangunan gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya lainnya," katanya.
Iwan menambahkan sektor perumahan dan kawasan permukiman memberikan kontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun di tingkat daerah.
Namun demikian, kesiapan para pemangku kepentingan untuk memahami dan mendukung prinsip-prinsip green building juga merupakan tantangan yang merupakan aspek penting dalam menciptakan kesuksesan penerapan green building untuk rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sertifikasi bangunan hijau dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pemerintah melalui Menteri PUPR telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. (end/ant)