PURI BENTUK PERUSAHAAN PATUNGAN LEWAT ANAK USAHA

  • Info Pasar & Berita
  • 10 Jul 2026

19026567

IQPlus, (10/7) - PT Puri Global Sukses Tbk (PGS) melalui entitas anaknya, PT Puri Permai Intisentosa Sukses (PPIS), bersama tiga pihak lainnya mendirikan perusahaan patungan baru bernama PT Pohon Senja Nusantara (PSN) sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha Perseroan.

Pembentukan PSN dituangkan dalam Akta Pendirian Nomor 298 tanggal 25 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris Anly Cenggana di Batam. Perusahaan tersebut juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0050062.AH.01.01.TAHUN 2026 pada 25 Juni 2026. Informasi material ini disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Juli 2026.

PSN didirikan oleh PPIS bersama Refa Maulana Putra, Wahyu Febri Frasyudha, dan Thomas Matulesi. Perusahaan baru tersebut berkedudukan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan kegiatan usaha meliputi:

-Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap (KBLI 56101).
-Aktivitas Rumah Minum/Kafe (KBLI 56303).

Perseroan menyebut nilai transaksi pembentukan usaha patungan tersebut hanya sebesar 0,0022% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit per 31 Desember 2025 oleh KAP Rama Wendra. Karena itu, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Manajemen juga menegaskan pendirian PSN tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. PSN akan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Terkait aspek afiliasi, Perseroan menjelaskan bahwa Refa Maulana Putra dan Wahyu Febri Frasyudha bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan maupun entitas anak. Sementara itu, Thomas Matulesi merupakan pihak terafiliasi karena menjabat sebagai Komisaris di PT Puri Batam Paradise, entitas asosiasi Perseroan, serta menjadi direktur dan pemegang saham di PSN. Meski demikian, Perseroan menegaskan tidak terdapat benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. (end)

Kembali ke Blog