RUPST TELKOM SEPAKATI PERGANTIAN DUA JAJARAN KOMISARIS

  • Info Pasar & Berita
  • 09 Jun 2026

15924915

IQPlus, (9/6) - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyepakati pergantian dua jajaran komisaris, sebagai upaya memperkuat fondasi kepemimpinan dalam mengawal dan mengawasi agenda transformasi serta menghadapi dinamika industri digital.

Direktur Utama Telkom Dian Siswarini mengatakan keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPST mencerminkan komitmen perseroan untuk terus meningkatkan kinerja dan menciptakan nilai tambah.

"Tahun ini (2026), kami melakukan percepatan dalam eksekusi strategi transformasi TLKM 30 secara disiplin dan terukur, serta memastikan setiap langkah yang diambil mampu berkontribusi dalam membangun ekosistem digital nasional yang semakin maju, inklusif, dan berdaya saing global," ujar Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Dalam RUPST, para pemegang saham menyepakati pengangkatan Edwin Hidayat Abdullah dan Anthony Leong sebagai jajaran komisaris baru perseroan, menggantikan Rionald Silaban dan Silmy Karim.

Dengan demikian, dewan komisaris dan dewan direksi Telkom hasil RUPST tahun buku 2025, di antaranya :


Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo
Komisaris Independen: Deswandhy Agusman
Komisaris Independen: Anthony Leong
Komisaris Independen: Ira Noviarti
Komisaris Independen: Rofikoh Rokhim
Komisaris: Rizal Mallarangeng
Komisaris: Edwin Hidayat Abdullah
Komisaris: Ossy Dermawan
Dewan Direksi

Direktur Utama: Dian Siswarini
Direktur Enterprise & Business Service: Veranita Yosephine
Direktur Human Capital Management: Willy Saelan
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Arthur Angelo Syailendra
Direktur Network: Nanang Hendarno
Direktur Strategic Business Development & Portfolio: Seno Soemadji
Direktur Wholesale & International Service: Budi Satria Dharma Purba
Direktur IT Digital: Faizal R. Djoemadi
Direktur Legal & Compliance: Andy Kelana.

Dalam RUPST, para pemegang saham juga menyetujui pembagian dividen tunai senilai Rp21,9 triliun untuk tahun buku 2025.

Pembayaran dividen akan dilakukan selambat-lambatnya pada 10 Juli 2026, dengan yang berhak menerima dividen adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Juni 2026.

Selain itu, para pemegang saham juga menyetujui rencana program buyback (pembelian kembali) saham perseroan dengan nilai sebesar-besarnya Rp4 triliun.

Buyback saham akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap atau sekaligus dan diselesaikan dalam periode dua belas bulan setelah disetujui pada RUPST, yakni sejak 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027. (end)

Kembali ke Blog