RUSPLB KUSUMA KEMINDO SENTOSA SETUJI PENJAMINAN ASET

  • Info Pasar & Berita
  • 08 Jul 2026

18827735

IQPlus, (8/7) - PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk mengantongi persetujuan pemegang saham untuk menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai melebihi 50% dari ekuitas dalam rangka memperoleh pendanaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kedua yang diselenggarakan pada 7 Juli 2026 di Jakarta. Sebelumnya, RUPSLB pertama yang digelar pada 23 Juni 2026 tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Dalam RUPSLB kedua, rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili 1.106.146.300 saham atau 73,74% dari total 1.500.000.000 saham yang memiliki hak suara sah, sehingga memenuhi persyaratan kuorum untuk mengambil keputusan.

Satu-satunya mata acara rapat adalah permohonan persetujuan atas penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya.

Perseroan menjelaskan, persetujuan tersebut diperlukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 12 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, yang mengharuskan adanya persetujuan RUPS atas tindakan pengalihan, penjaminan, atau pelepasan hak atas aset dengan nilai lebih dari 50% dari kekayaan bersih Perseroan.

Selain untuk memenuhi ketentuan regulasi, persetujuan tersebut juga menjadi salah satu persyaratan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan terkait rencana pendanaan Perseroan, baik atas fasilitas yang telah ada maupun tambahan fasilitas baru di masa mendatang.

Berdasarkan hasil pemungutan suara, sebanyak 1.106.146.200 suara atau 99,99% menyatakan setuju, tidak terdapat suara abstain, sedangkan 100 suara atau 0,01% menyatakan tidak setuju. Dengan demikian, RUPSLB memutuskan menyetujui penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari ekuitas guna mendukung perolehan pendanaan bagi Perseroan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya. (end)

Kembali ke Blog