SEGARKAN JAJARAN PENGURUS, WIKA ROMBAK SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS

  • Info Pasar & Berita
  • 13 Mei 2026

13232046

IQPlus, (13/5) - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sukses menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Senin, 11 Mei 2026, di Gedung WIKA Tower II, Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili 36.800.139.555 saham atau setara dengan 92,29% dari seluruh hak suara yang sah.

Agenda utama rapat menghasilkan keputusan strategis berupa perombakan besar-besaran pada jajaran pengurus Perseroan. Pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Agung Budi Waskito dari jabatan Direktur Utama dan menunjuk I Ketut Pasek Senjaya Putra sebagai penggantinya.

Selain posisi Direktur Utama, RUPST juga menetapkan Apri Artoto sebagai Komisaris Utama yang baru, menggantikan Jarot Widyoko. Perubahan ini juga mencakup pengangkatan beberapa nama baru lainnya di jajaran Direksi dan Dewan Komisaris untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Perseroan turut melakukan perubahan nomenklatur pada jabatan anggota Direksi untuk mengoptimalkan operasional perusahaan.

Salah satu langkah signifikan adalah pembagian peran Direktorat Operasi menjadi Direktur Operasi I dan Direktur Operasi II. Dari sisi kinerja keuangan, pemegang saham secara resmi mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Laporan tersebut mencatatkan opini "Wajar dalam semua hal yang material" setelah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.

Seiring dengan pengesahan laporan tersebut, RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Hal ini berlaku atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025.

Dalam agenda lainnya, Rapat menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik Negara Republik Indonesia menjadi Saham Seri A Dwiwarna. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN.

Rapat juga menyepakati pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan RKAP Tahun 2027. Keputusan ini bertujuan agar kebijakan perusahaan tetap selaras dengan sinkronisasi kebijakan Pemerintah.

Sebagai penutup, WIKA melakukan efisiensi pada Peraturan Dana Pensiun Wijaya Karya untuk Program Pensiun Manfaat Pasti. Ketentuan pembayaran manfaat pensiun berkala diubah dari nilai meningkat 2% per tahun menjadi nilai tetap, berdasarkan hasil kajian internal yang mendalam. (end)


Kembali ke Blog