17926504
IQPlus, (29/6) - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memutuskan untuk membubarkan anak usahanya, PT Semen Indonesia Industri Bangunan (SIIB), yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses likuidasi. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) SIIB yang digelar pada 26 Juni 2026.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), SIG menjelaskan bahwa Perseroan memiliki 99,99% saham SIIB, sedangkan sisanya dimiliki oleh PT Semen Indonesia Beton. Sebagai pemegang saham SIIB, kedua entitas menyetujui pembubaran perusahaan yang berlaku efektif sejak tanggal keputusan RUPSLB.
Selain menyetujui pembubaran, RUPSLB juga menunjuk Deddy Irfandy sebagai Likuidator yang bertugas melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan dalam proses pembubaran dan likuidasi SIIB sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIG menegaskan bahwa pembubaran dan likuidasi SIIB tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. (end)