STAFSUS MENKEU : ADA POTENSI EKSTENSIFIKASI PAJAK DARI PENDAFTARAN PSE

  • Info Pasar & Berita
  • 02 Agt 2022

13145031

IQPlus, (2/8) - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan terdapat potensi ekstensifikasi pajak dari pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"DJP jadi bisa mengekstensifikasi penerimaan pajak dari PSE yang memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," kata Prastowo dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kemenkominfo memblokir tujuh PSE yang belum melakukan pendaftaran, salah satunya Steam, sebuah platform distribusi gim, yang sudah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan membayarkannya kepada DJP meskipun belum melakukan pendaftaran.

Prastowo belum bisa menghitung potensi pajak negara yang hilang akibat pemblokiran yang baru berjalan beberapa hari tersebut, tetapi pihaknya akan mencarikan solusi jika pemblokiran berlangsung dalam jangka panjang.

Menurutnya, PSE seperti Steam diblokir oleh Kemenkominfo karena PSE tersebut perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum melanjutkan kegiatannya di Indonesia dan memungut PPN.

"PSE dan PMSE adalah dua hal yang beririsan, tetapi berbeda. Ada PSE yang bukan PMSE, karena PSE tidak selalu melakukan kegiatan perdagangan," katanya. (end/ant)



Kembali ke Blog