SYARAT TERPENUHI, RESTRUKTURISASI KEUANGAN PTPP EFEKTIF

  • Info Pasar & Berita
  • 22 Okt 2026

29435530

IQPlus, (22/10) - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menyampaikan keterbukaan informasi terkait efektivitas Master Restructuring Agreement (MRA) atau Perjanjian Kredit untuk Tujuan Restrukturisasi dengan para kreditur per Perbankan. Perjanjian tersebut dinyatakan resmi berlaku efektif terhitung sejak Rabu, 21 Oktober 2026.

Penyampaian fakta material ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 3226/EXT/PP/DK/2026 tanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dilakukan guna memenuhi Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan informasi emiten.

Manajemen PTPP menjelaskan bahwa kepastian efektivitas ini diperoleh setelah menerima surat dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Agen Fasilitas Restrukturisasi bernomor CBG.CB4/5819/2026. Surat tersebut memberitahukan pemenuhan syarat efektif Perjanjian Induk Restrukturisasi, yang mengonfirmasi bahwa seluruh persyaratan sebagaimana ditentukan dalam MRA telah dipenuhi oleh seluruh pihak terkait.

"Sehingga per tanggal 21 Oktober 2026, seluruh ketentuan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam MRA berlaku efektif dan mengikat bagi Perseroan, Pihak Pembiayaan Restrukturisasi, dan seluruh pihak yang terlibat," tulis Manajemen PTPP dalam laporan tertulisnya.

Pihak manajemen menambahkan bahwa berlakunya MRA ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kelancaran proses restrukturisasi keuangan, kondisi finansial, serta kelangsungan usaha Perseroan ke depan. Sebelumnya, PTPP telah menandatangani MRA bersama para bank kreditur pada 10 September 2026, yang telah dilaporkan melalui Keterbukaan Informasi Nomor 2865/EXT/PP/DK/2026 pada 11 September 2026. (end)

Kembali ke Blog