TARGET PENERIMAAN BEA DAN CUKAI NAIK JADI 1,30 PERSEN DI RAPBN 2026

  • Info Pasar & Berita
  • 08 Jul 2025

18827859

IQPlus, (8/7) - Komisi XI DPR RI menyepakati untuk meningkatkan target penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Sebelumnya, penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) ditargetkan berada pada rentang 1,18 persen hingga 1,21 persen.

"Ada perubahan batas atas kepabeanan dan cukai berubah menjadi 1,30 persen dari 1,21 persen. Batas bawahnya tetap," kata Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan peningkatan target tersebut dipengaruhi oleh ekstensifikasi penambahan objek penerimaan bea dan cukai baru.

Dari sisi cukai, penambahan itu berasal dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sementara dari sisi bea, objek penerimaan baru berasal dari perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara, di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan di Kementerian ESDM.

Komisi XI DPR RI juga menyetujui target defisit Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar 2,48 persen hingga 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih rendah dari outlook defisit tahun ini yang naik menjadi 2,78 persen PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji untuk menjaga kinerja APBN agar defisit tetap dalam rentang target yang ditentukan.

"Kami akan tetap menjaga 2,53 persen dari PDB," kata Sri Mulyani. (end/ant)



Kembali ke Blog