12052813
IQPlus, (30/4) - PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) berencana menggelar aksi korporasi di pasar modal melalui pemecahan nilai nominal saham atau biasa disebut dengan stock split. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rencana Stock Split ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yaitu dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan RUPS Perseroan pada RUPS Luar Biasa yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 06 Juni 2024.
Jika berjalan lancar, Perseroan akan mengeksekusi aksi korporasi tersebut dengan rasio stock split satu banding dua (1:2). Dengan demikian, nilai nominal saham PUDP nantinya akan menjadi Rp250 per saham dari sebelumnya Rp500 per unit. Pasca stock split, jumlah saham PUDP akan bertambah menjadi sebanyak 659.120.000 Saham dari sebelumnya berjumlah 329.560.000 Saham.
Pasalnya, dengan meningkatnya jumlah saham yang beredar setelah stock split nanti, maka diharapkan akan meningkatkan juga jumlah Pemegang Saham Perseroan. Selain itu, aksi korporasi ini juga dalam rangka Memenuhi ketentuan Saham Free Float sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat. (end)