55071123
IQPlus, (13/9) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar unit usaha syariah (UUS) perbankan dapat memisahkan diri dari induknya atau spin off seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh unit usaha syariah dari bank konvensional harus spin off," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Senin
Hal tersebut disampaikan Masduki seusai mendampingi Wapres Ma'ruf Amin menerima pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di kediaman resmi Wapres.
Dalam UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS).
Lebih jauh Masduki menyampaikan, menurut Wapres, langkah pemisahan ini dapat dilakukan dengan baik, sebab akan ada pendampingan-pendampingan yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.
"Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK (Otoritas Jasa Keuagan)," paparnya. (end/ant)