AFTECH NILAI REGULASI PEMERINTAH SUDAH DUKUNG INOVASI FINTECH

  • Info Pasar & Berita
  • 09 Okt 2024

28226830

IQPlus, (9/10) - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) melalui survei .Annual Members Survey. (AMS) 2024 yang mencakup 229 anggota AFTECH menyatakan sejauh ini regulasi yang dikeluarkan pemerintah sudah cukup mendukung inovasi di industri fintech.

"Kalau kita lihat dari AMS tahun ini dan juga tahun lalu, industri fintech sepakat bahwa kerangka regulasi yang sudah ada sudah mendukung inovasi," kata Policy Associate AFTECH Hanadia Pasca Yurista, di Jakarta, Selasa.

Beberapa regulasi yang dimaksud meliputi Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Survei tersebut menyatakan bahwa sekitar dua per tiga anggota AFTECH menyetujui bahwa kerangka regulasi pemerintah sejauh ini sudah mendukung iklim inovasi di industri fintech Indonesia. Hasil survei ini tidak berbeda jauh dengan hasil survei tahun lalu.

Meskipun demikian, survei tersebut tetap memberikan catatan bahwa masih ada beberapa aspek yang seharusnya dapat ditingkatkan lagi oleh pemerintah.

Hanadia menjelaskan, dari sisi regulasi pelindungan konsumen masih dapat diperbaiki lagi. Ia memberikan contoh bahwa saat ini masih marak ditemukan aktivitas ilegal seperti pinjaman daring (pinjol) dan judi daring (judol).

"Ketika kita berbicara tentang pelindungan konsumen, kita berbicara tentang isu-isu misalnya pinjol ilegal atau judol. Kita berharapnya memang akan ada fokus juga kepada konsumen, yang notabene adalah konsumen fintech itu sendiri," kata Hanadia. (end/ant)


Kembali ke Blog