08353902
IQPlus, (25/3) - PT Allo Bank Indonesia Tbk (IDX: BBHI) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi dengan Bank MEGA pada tanggal 21 Maret 2025.
Indra Utoyo Direktur Utama BBHI dalam keterangan tertulisnya Selasa (25/3) menuturkan bahwa BBHI dan Bank Mega melakukan transaksi afiliasi terkait Perjanjian Sewa Menyewa ruang arsip yang beralamat di Jalan Raya Bantar Jati Komplek Primkopti Blok C6 Nomor 10 Setu Cipayung Jakarta Timur senilai Rp882 juta.
Adapun jangka waktu sewa selama periode 5 tahun terhitung sejak 1 April 2025 hingga 31 Maret 2030 dan dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan kemudian dengan maksimal penggunaan sebanyak 3.500 arsip berdasarkan biaya sewa sebesar Rp4.200/box/bulan sesuai perjanjian nomor 008/PRFS/2025 DAN 012/ADD/III/2025.
Lebih lanjut Indra memaparkan dengan memperhatikan modal disetor Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang tercatat sebesar Rp2.173.025.644.200,00 maka total transaksi sebesar Rp882 juta tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah maksimal Rp5 miliar sesuai POJK No.42/2020 dengan demikian, Perseroan hanya wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadinya transaksi.
Indra menambahkan Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020, karena Perseroan dan PT Bank Mega Tbk dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama yaitu PT Mega Corpora. (end)