ANAK USAHA BAYAN RESOURCES TELAH RAMPUNGKAN PERMASALAHAN HUKUM

  • Info Pasar & Berita
  • 04 Mar 2025

06232561

IQPlus, (4/3) - Emiten tambang batubara, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan bahwa anak usahanya yakni PT Brian Anjat Sentosa (BAS) dan PT Fajar Sakti Prima (PT FSP) telah menyelesaikan permasalahan hukum dengan PT Enggang Alam Sawita.

Corporate Secretary BYAN, Jenny Quantero menyampaikan bahwa pada tanggal 3 Maret 2025, PT Brian Anjat Sentosa (PT BAS) dan PT Fajar Sakti Prima (PT FSP), yang merupakan anak usaha Perseroan, telah menerima informasi dari kuasa hukumnya bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah megeluarkan Penetapan No. 5960K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 antara PT Enggang Alam Sawita (sebagai Pemohon Kasasi) melawan PT BAS (sebagai Termohon Kasasi I) dan PT FSP (sebagai Termohon Kasasi II), yang isinya antara lain : (i) mengabulkan permohonan PT Enggang Alam Sawita untuk mencabut permohonan kasasi yang diajukannya terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kalimatan Timur No. 46/PDT/2024/PT SMR juncto Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No. 124/Pdt.G/2023/PN Bpp dan (ii) memerintahkan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mencoret permohonan kasasi yang diajukan oleh PT EAS tersebut dari Buku Register Perkara Permohonan Kasasi Perdata.

"Dengan dikeluarkannya Penetapan No. 5960K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 tersebut maka segala permasalahan hukum antara PT EAS, PT BAS dan PT FSP telah selesai," katanya.

Ia menegaskan, hal ini tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional baik terhadap Perseroan, PT BAS dan PT FSP. (end)



Kembali ke Blog