26832275
IQPlus, (25/9) - PT Triputra Agro Persada Tbk.(TAPG) dan anak usahanya menandatangani Perubahan maximum plafon fasilitas Pinjaman pada tanggal 20 September 2024.
Joni Tjeng Corporate Secretary TAPG dalam ketarangan tertulisnya Selasa (24/9) menuturkan bahwa anak usaha TAPG yaitu PT Agro Multi Persada (AMP) berdasarkan perjanjian hutang piutang memberikan pinjaman yang disetujui maksimum sebesar Rp1 triliun pada PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL).
Sebagai informasi, AMP adalah anak usaha TAPG dengan kepemilikan saham sebesar 94,93% sedangkan MSL adalah perusahaan terkendali dari TAPG melalui AMP dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.
Dalam penuturannya Joni menambahkan transaksi ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha TAPG. (end)