ANAK USAHA WIJAYA KARYA (WIKA) DIGUGAT PKPU

  • Info Pasar & Berita
  • 05 Feb 2026

03531449

IQPlus, (5/2) - Emiten konstruksi pelat merah, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), melaporkan adanya fakta material terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).

Berdasarkan surat resmi bernomor SE.01.00/A.CORSEC.00026/2026 yang dirilis pada 4 Februari 2026, manajemen WIKA mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Detail Gugatan, Pemohon dalam perkara ini adalah PT Pratama Widya Tbk (PTPW). Gugatan tersebut resmi terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 4 Februari 2026.

Hingga saat ini, pihak WIKON menyatakan masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan dan relaas resmi dari pihak pengadilan.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, menegaskan bahwa permohonan PKPU terhadap anak usahanya tersebut tidak memberikan pengaruh besar terhadap stabilitas grup secara keseluruhan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut. (end)

Kembali ke Blog