ANALIS: PERMEN ESDM 10/2025 BUKA PELUANG PERCEPATAN PENSIUN PLTU

  • Info Pasar & Berita
  • 23 Apr 2025

11243108

IQPlus, (23/4) - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10/2025 membuka peluang percepatan pensiun PLTU dengan tetap mempertimbangkan keandalan sistem ketenagalistrikan, biaya listrik, serta prinsip transisi energi berkeadilan.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Permen tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan itu menjadi dasar hukum penting yang akan memandu pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Tidak lama setelah penerbitan Permen ESDM No. 10/2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menandatangani keputusan pensiun dini untuk PLTU Cirebon I berkapasitas 650 MW.

"Keputusan Menteri ESDM menyetujui rencana pensiun dini PLTU Cirebon I dengan fasilitas Energy Transition Mechanism (ETM) juga menjadi bukti bahwa pengakhiran operasi PLTU lebih awal dari masa kontraknya layak secara teknis, ekonomis dan legal," katanya.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 10/2025 merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 112/2022 pasal 3. Permen ESDM ini mengatur peta jalan pengakhiran operasi PLTU untuk mencapai target net-zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu strateginya adalah percepatan pensiun PLTU batu bara berdasarkan sejumlah kriteria, serta pelarangan pembangunan PLTU baru kecuali yang memenuhi ketentuan dalam Perpres No. 112/2022. (end/ant)

Kembali ke Blog