09840838
IQPlus, (9/4) - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjelaskan soal mekanisme subsidi listrik setelah ramainya keluhan dari masyarakat soal lonjakan harga listrik.
"Pemerintah dan PLN perlu menjelaskan secara terbuka terkait mekanisme program subsidi, syarat dan durasi berlakunya, karena ada berbagai ketidakkonsistenan informasi," ujar Mufti dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai respons atas keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak. Lonjakan tersebut terjadi sebab kebijakan potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 VA ke bawah telah berakhir.
Kebijakan diskon tarif listrik tersebut hanya berlaku untuk periode Januari dan Februari 2025.
"Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi kebijakan tarif listrik, perlindungan konsumen, serta efektivitas komunikasi publik dari instansi terkait," ucapnya. (end/ant)