35629527
IQPlus, (23/12) - Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) mengumumkan rencana pelepasan aset properti pusat perbelanjaan milik anak usahanya. Melalui PT Sinar Menara Deli (SMD), perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Conditional Sale and Purchase Agreement untuk menjual Mal Deli Park yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang dirilis pada 22 Desember 2025, aset yang dijual tersebut merupakan pusat perbelanjaan terpadu yang terletak di Jl. Putri Hijau / Jl. Guru Patimpus No. 1 OPQ, Kota Medan. Adapun pihak yang bertindak sebagai pembeli dalam transaksi ini adalah PT DPM Assets Indonesia (DPMAI).
Manajemen APLN menjelaskan bahwa dana yang diterima oleh SMD dari hasil penjualan tersebut rencananya akan didistribusikan kembali kepada induk perusahaan. "Dana yang diterima oleh SMD dari DPMAI sehubungan dengan rencana transaksi rencananya akan didistribusikan kepada Perseroan melalui mekanisme pembagian dividen," tulis manajemen dalam keterangan resminya.
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa pelepasan aset ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan. Sebaliknya, langkah strategis ini dipandang akan memperkuat kondisi finansial perusahaan melalui keuntungan yang diperoleh dari nilai transaksi tersebut.
Dalam laporan tersebut, APLN menyatakan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transaksi ini juga dikategorikan bukan sebagai transaksi material berdasarkan regulasi yang berlaku.
Sebagai informasi, PT Agung Podomoro Land Tbk. merupakan perusahaan pengembang properti yang berfokus pada pengembangan, pengelolaan, dan penyewaan properti terpadu, mulai dari apartemen, perumahan, hingga pusat rekreasi di berbagai wilayah Indonesia.(end)