BADAN ANGGARAN: TARIF PPN 12% PERLU DIBAHAS PEMERINTAHAN BARU

  • Info Pasar & Berita
  • 20 Sep 2024

26328656

IQPlus, (20/9) - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebaiknya dibahas terlebih dahulu oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

Hal ini menimbang adanya pelemahan daya beli masyarakat yang terjadi saat ini.

"Menurut perkiraan saya, alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya Itu dibahas nanti di kuartal I 2025 yang akan datang," kata Said usai Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Kamis.

Said menjelaskan target penerimaan perpajakan yang ditetapkan Rp2.490 triliun telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang ada, termasuk skenario apabila PPN jadi naik 12 persen.

"Asumsinya bukan pakai 11 (persen) atau 12 (persen), bahwa ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini penerimaan perpajakan yang Rp2.490 triliun Kemudian dari cukai bea masuk dan bea keluar sekitar Rp300 (triliun) something," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen nantinya bakal menyesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk daya beli masyarakat. Oleh karena itu menurutnya, keputusan tarif PPN itu tetap akan menjadi kewenangan pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu (PPN) perlu dinaikkan atau tidak. 1 persen dari 11 (persen) ke 12 (persen) itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang," jelas Said. (end/ant)


Kembali ke Blog