10330882
IQPlus, (14/4) - Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro selaku Komisaris utama/Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) mengundurkan diri.
Hal tersebut disampaikan oleh Oky Prakarsa VP Investor relations TELKOM dalam keterangan tertulisnya Jumat (11/4) menuturkan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen pada tanggal 10 April 2025 sehubungan dengan penunjukan beliau sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI).
Selanjutnya TLKM akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan kaitannya dengan surat pengunduran diri ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut paling lambat 90 hari setelah tanggal diterimanya pengunduran diri ini.
Jika pengunduran diri ini telah berlaku efektif, maka jumlah Anggota Dewan Komisaris Perseroan berkurang menjadi 8 orang, dimana diantaranya terdiri dari 2 orang Komisaris Independen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa setelah pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Perseroan tidak lagi dapat memenuhi batas minimum jumlah Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal karena jumlah Komisaris Independen kurang dari 30% dari total Anggota Dewan Komisaris.
Terkait dengan hal tersebut, pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal 90 hari setelah surat pengunduran diri ini.
Sebagai informasi, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 28 Mei 2021, terakhir beliau adalah Menteri Riset dan Teknologi (Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional) pada tahun 2019-2021. (end)