12826082
IQPlus, (9/5) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur dalam rangka mengoptimalkan lelang eksekusi.
Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono mengatakan perjanjian tersebut tentang Peningkatan Intensitas Pelaksanaan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggunan Sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Sesuai Pasal 29 UU Jaminan Fidusia.
"Semua itu bertujuan untuk pengoptimalan lelang eksekusi," katanya di Surabaya, Kamis.
Eko menjelaskan ruang lingkup perjanjian ini meliputi beberapa hal seperti peningkatan intensitas pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai pasal 6 UUHT dan lelang eksekusi objek jaminan fidusia sesuai pasal 29 UUJF.
Selanjutnya mengenai optimalisasi proses verifikasi dokumen dan penetapan lelang serta pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan dan/atau kendala dalam pelaksanaan optimalisasi pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai pasal 6 UUHT dan lelang eksekusi objek jaminan fidusia sesuai pasal 29 UUJF.
Selain itu, perjanjian kerja sama yang memiliki jangka waktu tiga tahun tersebut juga untuk mendukung Bank Jatim menekan rasio Non Performing Loan (NPL).
Menurut Eko, kolaborasi bersama DJKN menjadi solusi efektif untuk mendapatkan asset recovery yang terbaik dan aman karena proses lelang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi serta sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. (end/ant)