11131692
IQPlus, (22/4) - PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) telah melakukan Pembayaran Reimbursement Premi Asuransi Banker Comprehensive Crime, Civil liability dan Cyber Insurance kepada Malayan Banking Berhad (MBB) pada tanggal 16 April 2025.
Yessika Effendi Direktur BNII dalam keterangan tertulisnya Senin (21/4) menuturkan bahwa BNII telah melakukan pembayaran Reimbursement Premi Asuransi kepada MBB sebesar Rp4.298.340.920 atau MYR1.166.183,08 untuk periode 1 Juli 2023 hingga 30 Juni 2024.
Lebih lanjut Yessika memaparkan BNII berkewajiban untuk melakukan reimbursement biaya Premi Asuransi kepada MBB dan Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan sinergi antara Maybank Group dan memberikan manfaat efisiensi bagi BNII.
Sebagai informasi, BNII dan MBB merupakan pihak afiliasi dimana MBB adalah pemegang saham utama BNII sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020. (end)