48093522
IQPlus, (6/9) - PT. Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) dan PT. Bank Mega Tbk. (MEGA) menandatangani perjanjian sewa menyewa penempatan arsip di Gudang Arsip milik Bank Mega pada tanggal 1 September 2022.
Dalam keterangan tertulisnya Guntur Triyudianto Direktur MEGA Senin (5/9) menuturkan bahwa BBHI menandatangani perjanjian sewa penempatan arsip di Gudang Arsip milik Bank Mega yang terletak di Jalan Raya Bantar jati Komplek Primkopti Blok C6 nomor 10 Setu Cipayung Jakarta timur.
Biaya sewa di area Gudang arsip milik Bank Mega sebesar Rp4.200/box/bulan dihitung sesuai total box arsip yang disimpan oleh penyewa dengan maksimal total penyimpanan 4.000 box dengan transaksi sebesar Rp520,8 juta belum ternasuk PPN mulai periode 1 September 2022 hingga 31 Maret 2025.
Nilai transaksi ini tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan dan tidak melebihi Rp5 miliar sehingga perseroan hanya wajib melaporkan kepada OJK paling lambat hari kerja-2 setelah terjadinya transaksi dan mempunyai hubungan afiliasi sesuai regulasi OJK No.42/POJK.04/2020 dimana BBHI dan MEGA dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama yaitu PT. Mega Corpora.
Guntur memaparkan Latar belakang dan Alasan dilakukannya transaksi ini adalah Bank Mega memiliki gudang arsip dengan kapasitas yang besar dalam perkembangannya masih terdapat ruang yang belum terpakai.
Di saat bersamaan, PT Allo Bank Indonesia memerlukan ruang penyimpanan dam memilih untuk melakukan transaksi bisnis dan keuangan secara efisien di suatu area terpadu dengan cara menyewa di area gudang Arsip milik Bank Mega.
"Dengan transaksi afiliasi ini akan terjalin sinergi dan kontrol terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada perusahaan sehingga dapat tercapai peningkatan perusahaan sesuai yang diharapkan,"pungkasnya. (end)