13540890
IQPlus, (16/5) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus meningkatkan kualitas pialang berjangka melalui penilaian berkala (rating) terhadap pelaku usaha pialang berjangka yang berada dibawah pengawasan Bappebti.
Dalam siaran pers Kemendag (16/5) disebutkan Penilaian berkala pialang berjangka periode Januari.Maret 2025 telah disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Bappebti.
"Penilaian berkala dilakukan berdasarkan hasil pengawasan. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam kegiatan operasional pialang berjangka sesuai koridor yang ditetapkan. Selain itu,juga mendorong persaingan usaha yang sehat antarpialang berjangka dalam memberikan pelayanan terbaiknya," tegas Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya di Jakarta, hari ini, Jumat(16/5).
Tirta menambahkan, penilaian juga dilakukan untuk memastikanpara pialang berjangka komoditi menjalankan usahanya sesuai ketentuan Undang-UndangNomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan peraturan turunannya.Landasan hukum dilakukannya penilaian berkala ini adalahPeraturan Bappebti (Perba) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), pada pasal 34A ayat 1 terkait pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha Peserta SPA paling lambat tigabulan sekali.
Penilaian periode Januari.Maret 2025 yang telah disusun diharapkan menjadi referensi bagi masyarakat dan calon nasabah sebelum memutuskan bertransaksi. Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK, Matheus Hendro Purnomo menyampaikan, penilaian berkala Pialang Berjangka periode Januari.Maret 2025 telah dilakukan terhadap 68 perusahaan aktif.
"Berdasarkan hasil penilaian berkala periode Januari.Maret 2025 perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas, yaitu PT Inter Pan Pasifik Futures, PT Java Global Futures, PT Philip Futures, PT Sinarmas Future, dan PT International Mitra Futures. Penilaian ini akan dilakukan Bappebti setiap tiga bulan agar pialang dapat terdorong memperbaiki kinerjanya,"imbuh Hendro.
Terdapat tiga indikator dalam penilaian berkala pialang berjangka, yaitu kinerja pialang berjangka (70persen), penilaian masyarakat (30persen), dan nilai pengurang (30persen).Indikator kinerja pialang berjangka meliputi lima aspek, yaitu penilaian atas hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, penilaian atas hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, penilaian atas hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penilaian atas penanganan pengaduan nasabah, dan penilaian atas implementasiAnti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme(APU PPT)Triwulan I Tahun 2025.
Adapun indikator kedua yaitu penilaian masyarakat dengan total nilai maksimal 30persendilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada nasabah melalui nomor telepon seluleratau alamat surat elektronik yang diperoleh dari data sistem pengaduan daring Biro Perundang-undangan PBK, SRG, dan PLK, dan dari data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (Lini) Bappebti.Sedangkan indikator ketiga, yaitukomponennilai pengurang dengan total nilai maksimal 30persen.
Nilai ini mengurangi total nilai kinerja perusahaan dan hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat di dalam indikator kinerja pialang berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
"Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating berasal dari data pelaporan pialang berjangkayang disampaikan ke Bappebti, meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU PPT periode Triwulan I 2025, dan hasil pengawasan yang dilakukan baik secara offsitemaupun onsite, serta feedbackmasyarakat yang menjadi nasabah pialang berjangka," jelas Hendro. (end)