29434300
IQPlus, (21/10) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Rabu, (16/10).
Perba tersebut menjadi penegasan Bappebti untuk mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif.Hal ini juga menjadi salah satu upaya Bappebti dalam mendorong penguatan perlindungan masyarakat dan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia. Demikian diungkapkan Kepala Bappebti Kasan di kantor Bappebti, Jakarta pada hari ini, Jumat (18/10).
"Terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebtidalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan,dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi. Untuk itu, kami melakukan penyempurnaan regulasi yang menjadi pedoman dasar bagi seluruh pemangku kepentingan aset kripto di Indonesia melalui Perba Nomor 9 Tahun 2024 tersebut," ujar Kasan.
Kasan mengungkapkan, tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk perdagangan aset kripto. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang diambil merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bappebti. Hal tersebutsesuaidenganamanat Undang-undang(UU)Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi UUNomor 10 Tahun 2011tentang PBK.
"Bappebti terus menyesuaikan regulasi yang adasesuai dengan amanat UU PBK.Saatini,perkembanganindustriasetkriptosangat cepat dan dinamissehingga menuntut sebuah ekosistemyang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar. Penerbitan Perba Nomor 9 Tahun 2024 inijugadiharapkandapat mendorong peningkatantransaksi. Hal tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajaksekaligusmeningkatkan perlindungan terhadap masyarakat," tegas Kasan.
Sementara itu,Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan PenindakanAldison mengutarakan, Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.
Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputipenambahan jenis pelanggandanpenyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri).
Aldison menambahkan, terdapatjuga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberiaan tanda daftar sebagai CPFAK, sertahak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kriptodi dalam Perba terbaru tersebut.
"Jika dalam Perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kriptohanya perseorangan, maka dalam Perba Nomor9Tahun 2024 ini nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto," imbuh Aldison. (end)