BEA CUKAI MUSNAHKAN ROKOK DAN MMEA ILEGAL SENILAI RP4,93 MILIAR

  • Info Pasar & Berita
  • 30 Jul 2025

21050569

IQPlus, (30/7) - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Magelang musnahkan lebih dari 3 juta batang rokok dan 200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan selama Maret 2024 hingga Maret 2025.

Pemusnahan digelar di Kabupaten Purworejo sebagai bentuk sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.396.571 batang rokok ilegal dan 224,65 liter MMEA ilegal. "Total nilai barang mencapai Rp4,93 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,32 miliar," ujar Imik dalam konferensi pers, Rabu (23/07).

Menurutnya, seluruh barang tersebut merupakan hasil dari 82 kasus penindakan rokok ilegal dan empat kasus penindakan MMEA ilegal. Mayoritas rokok tersebut tidak dilekati pita cukai alias rokok polos, sementara MMEA juga tidak memiliki pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di lokasi kegiatan, sementara sisanya akan dihancurkan menggunakan fasilitas incinerator milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Cilacap.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Bea Cukai bersama aparat gabungan melakukan serangkaian penindakan signifikan. Salah satunya pada Mei 2024, ketika dua truk pengangkut 1,74 juta batang rokok ilegal dihentikan di Jalan Lintas Purworejo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.294.000 batang telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo.

Tak hanya itu, pada September 2024, petugas Bea Cukai Magelang juga menggagalkan pengiriman 329 ribu batang rokok ilegal yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi di kawasan Jalan Lintas Wonosobo. Sementara pada Januari dan Maret 2025, dua upaya pengangkutan rokok ilegal berhasil digagalkan di lokasi yang sama, dengan total temuan mencapai 1,2 juta dan 728 ribu batang.

"Ini menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan semakin kreatif dalam mendistribusikan barang ilegal, termasuk memanfaatkan jalur darat yang sulit dijangkau serta penggunaan platform marketplace dan jasa pengiriman," jelas Imik.

Imik menyoroti bahwa maraknya peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara. Mengutip survei Universitas Gadjah Mada, Ia menyebutkan bahwa tingkat peredaran rokok ilegal meningkat dari 5,5 persen pada 2022 menjadi 6,8 persen pada 2023.

"Potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai lebih dari Rp14 triliun. Padahal, pada 2023 saja, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp210,29 triliun," paparnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum, pemerintah telah mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar Rp6,39 triliun pada 2025. Sebanyak 10 persen dari dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan dan edukasi. Khusus untuk Purworejo, alokasi DBH CHT meningkat dari Rp13 miliar pada 2023 menjadi Rp17 miliar pada 2025.

Imik menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam memerangi peredaran barang ilegal. "Kami telah menjalin koordinasi dengan pelaku industri dan platform digital untuk menutup celah distribusi. Semua pihak harus berperan, termasuk rekan media," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan barang ilegal tidak semata demi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Di akhir keterangannya, Imik menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam kegiatan ini, termasuk Bea Cukai, Kejaksaan, TNI, Polri, Pemda, dan mitra lainnya.

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga negeri ini dari ancaman barang ilegal. Mari bersama kita wujudkan generasi yang lebih sehat, berintegritas, dan terlindungi dari bahaya barang ilegal," pungkasnya. (end)


Kembali ke Blog