05731972
IQPlus, (27/2) - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham dan waran PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) mulai sesi I pada perdagangan tanggal 27 Februari 2024.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dalam pengumuan resminya Senin (26/2) menyampaikan bahwa suspensi saham PTPS dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai karena peningkatan harga saham kumulatif yang signifikan serta dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Yulianto menambahkan Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (end)