15533298
IQPlus, (5/6) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tengah menggesa penyederhanaan perizinan lahan tanpa mengurus Fatwa Planologi dan Izin Pematangan Lahan untuk pelaku usaha agar investasi dan pembangunan dapat berjalan lebih efisien.
Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Mouris Limanto mengatakan bahwa alur perizinan lahan yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih 70 hari, kini akan dipersingkat dengan ditiadakannya Fatwa Planologi dan Izin Pematangan Lahan.
"Setelah kami lakukan kajian, Pematangan Lahan inilah yang menyebabkan tanah matang (gundul), karena fakta di lapangan hanya dimatangkan lalu tidak ditindaklanjuti pengalokasian lahan. Ini dapat menyumbangkan banjir," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Rabu.
Tiga Deputi BP Batam mengundang para investor dan pelaku usaha pada Selasa (3/6) untuk berdiskusi dan mensosialisasikan skema simplifikasi perizinan ini di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
"Proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional 2029 dari Bapak Presiden adalah sebesar 8 persen dan untuk Batam lebih tinggi lagi yakni 10 persen," kata Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan Fary Francis. (end/ant)