BPH MIGAS DAN PEMPROV KEPRI TEKEN AMANDEMEN PERJANJIAN KERJA SAMA

  • Info Pasar & Berita
  • 23 Jul 2025

20334695

IQPlus, (23/7) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani amandemen perjanjian kerja sama (PKS) untuk memperkuat sinergi pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasi.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan sejauh ini, kerja sama terbukti menghasilkan berbagai capaian positif, yang menjadikan Kepulauan Riau sebagai provinsi percontohan dalam pengendalian dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan kompensasi.

Erika menegaskan bahwa Kepulauan Riau adalah provinsi pertama yang menjalin kerja sama dengan BPH Migas.

"Provinsi Kepulauan Riau ini merupakan pioner, pertama kali BPH Migas bekerja sama dengan pemerintah provinsi. Banyak yang dihasilkan dari perjanjian kerja sama ini," ujarnya di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/7/2025).

Salah satu hasil nyata dari kerja sama tersebut adalah kebijakan penerapan kartu BBM atau fuel card di Kota Batam, Tanjung Pinang dan Bintan.

Inovasi tersebut terbukti mampu menyalurkan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) secara tepat sasaran dan tepat volume, sehingga berdampak signifikan terhadap efisiensi anggaran subsidi energi.

Penerapan fuel card juga berkontribusi terhadap pengendalian inflasi daerah. (end/ant)

Kembali ke Blog