01841132
IQPlus, (19/1) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menandatangani perjanjian kerja sama pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara tepat volume dan tepat sasaran.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pemerintah berkewajiban menjamin penyediaan dan pendistribusian BBM khususnya jenis BBM tertentu (JBT), yakni minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yaitu pertalite, bagi masyarakat dengan tepat volume dan tepat sasaran.
"Sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah. Implementasi kerja sama dengan pemerintah daerah tersebut, salah satunya dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu," ujar Erika, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama telah dilakukan Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (18/1), yang turut dihadiri Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.
Kerja sama serupa juga telah dilakukan BPH Migas dengan Pemprov Riau.
Penandatanganan itu merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Melalui penandatanganan itu, Pemprov Bengkulu diharapkan dapat memberikan dukungan, antara lain atas pelaksanaan verifikasi terkait konsumen pengguna yang akan mendapatkan surat rekomendasi. (end/ant)