BPH MIGAS-PEMPROV SULUT TANDA TANGANI KERJA SAMA PENGAWASAN BBM

  • Info Pasar & Berita
  • 24 Sep 2024

26750069

IQPlus, (24/9) - BPH Migas dan Pemprov Sulut menandatangani perjanjian kerja sama dalam penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) atau minyak solar dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite agar tepat sasaran dan tepat volume.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut dilakukan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Manado, Sulawesi Utara, Senin (23/9/2024).

"Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat penandatanganan sebagaimana dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, disebutkan dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.

PKS itu juga merupakan tindak lanjut PKS antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (end)


Kembali ke Blog