BPJPH DAN PIP TEKEN KERJA SAMA PROGRAM FASILITAS SERTIFIKASI HALAL

  • Info Pasar & Berita
  • 29 Apr 2025

11835806

IQPlus, (29/4) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) secara resmi melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang dukungan program fasilitas sertifikasi halal bagi pelaku usaha penerima pembiayaan dari PIP.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, menekankan pentingnya dukungan lintas sektoral untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem halal di Indonesia.

"Semakin banyak lembaga yang terlibat dalam fasilitasi sertifikasi halal, maka semakin cepat Indonesia mencapai posisinya sebagai pusat produsen halal dunia," ujar Haikal.

Di sisi lain, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham juga mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting untuk mendorong pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan daya saing produknya melalui sertifikasi halal.

"Melalui kerja sama ini, BPJPH memastikan semakin banyak produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang terjamin kehalalannya. Hal ini akan memperkuat daya saing produk mereka baik di pasar domestik maupun global," ujar Aqil. (end/ant)


Kembali ke Blog