01838752
IQPlus, (19/1) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong transparansi dan kepatuhan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) pada industri, termasuk di dalamnya sektor alat kesehatan (alkes).
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan hal ini merupakan upaya dari perlindungan konsumen dan peningkatan kepercayaan masyarakat dalam sektor tersebut.
"Proses produksi alat kesehatan wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal, mulai dari pemilihan bahan baku, pengelolaan pemasok, hingga proses manufaktur," kata Abd Syakur.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi inisiatif perusahaan dan industri yang memproduksi alat kesehatan di Indonesia, yang telah berkomitmen terhadap penerapan standar jaminan produk halal (SJPH) melalui sertifikasi halal.
"Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi JPH," ujar dia. (end/ant)