18747578
IQPlus, (7/7) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII DPR RI mengingatkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan, sertifikasi halal penting sebagai bentuk kepatuhan regulasi bagi pelaku usaha.
"Tapi juga sebagai bentuk pemenuhan standar sebagai nilai tambah bagi produk agar semakin berdaya saing di pasar domestik maupun global," kata Aqil.
Adapun BPJPH dan Komisi VIII DPR RI mulai melakukan sosialisasi dan edukasi terkait kewajiban ini di berbagai wilayah, salah satunya adalah di Cirebon, Jawa Barat.
"BPJPH terus menggencarkan sosialisasi, edukasi, literasi, sertifikasi halal bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia, secara kolaboratif dengan stakeholder terkait," katanya. (end/ant)