13336500
IQPlus, (14/5) - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menegaskan bahwa rantai pasok produk makanan harus memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH).
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Afriansyah mengatakan upaya ini diperlukan sehingga terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
"Makanan menjadi kebutuhan primer masyarakat Indonesia. Kita perlu menjaga rantai pasok makanan yang memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH)," kata Afriansyah.
"Khususnya dari sisi logistik pendingin, karena pada saat proses pendinginan, dalam suhu tertentu dimungkinkan terjadinya kontaminasi antar produk. Untuk menjaga (mencegah terjadinya) hal tersebut dibutuhkan Sistem Jaminan Produk Halal," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Afriansyah mengatakan sertifikat halal penyimpanan berupa pendinginan produk makanan sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia, bahwa makanan yang dikonsumsi memenuhi standardisasi halal.
Adapun penyimpanan berupa pendinginan makanan atau biasa disebut cold storage terdata oleh BPJPH dalam kelompok jasa penyimpanan dengan kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 52102 - Aktivitas Cold Storage.
"Produk jasa ini merupakan sektor penting halal supply chain dalam ekosistem industri halal," kata dia. (end/ant)