04232775
IQPlus, (12/2) - Manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) buka suara terkait kondisi yang dialami salah satu anak usaha yakni PT Citra Palu Minerals ("CPM") saat ini.
Direktur dan Corporate Secretary BRMS, Muhammad Sulthon membenarkan bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 terjadi demonstrasi masyarakat yang mengatas-namakan Front Pemuda Kaili di kantor operasi anak usaha Perseroan, PT Citra Palu Minerals (CPM).
"Demonstrasi masyarakat tersebut menyampaikan kekhawatiran atas kegiatan pertambangan CPM, karena menduga bahwa pertambangan yang dilakukan CPM akan membahayakan lingkungan, merusak sungai, mengakibatkan penurunan muka tanah, dan berbahaya karena dilakukan di area rawan gempa," katanya.
Ia menambahkan, Wakil CPM pada kesempatan demonstrasi masyarakat tersebut telah memberikan penjelasan bahwa kegiatan pertambangan CPM dilakukan berdasarkan perizinan dari pemerintah dan dilaksanakan dengan tingkat kepatuhan yang ketat terhadap prinsip-prinsip good mining practices. Seluruh rangkaian kegiatan pertambangan berikut pengolahan yang dilakukan CPM dilaksanakan berdasarkan studi-studi yang lengkap dan dijalankan oleh tenaga ahli dan peralatan berteknologi terkini sehingga seluruh dampak kegiatan dapat diturunkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan.
"Metode yang saat ini digunakan CPM dalam kegiatan pertambangan adalah metode tambang terbuka (open pit). Selain itu, saat ini CPM juga tengah mempersiapkan tambang bawah tanah (underground mine) dengan melakukan pembuatan box cut dan portal yang akan digunakan untuk pembuatan terowongan menuju bijih untuk penambangan bawah tanah," katanya.
Seperti diketahui, perizinan utama yang dimiliki anak usaha Perseroan, CPM, untuk melakukan penambangan terbuka (open pit) maupun penambangan bawah tanah (underground mine) antara lain yaitu (a) Kontrak Karya, (b) Persetujuan Peningkatan ke Tahap Operasi Produksi, (c) Persetujuan Tekno Ekonomi Studi Kelayakan, (d) Persetujuan Lingkungan Hidup/AMDAL (e) Izin Penggunaan Bahan Peledak, (f) Izin Peledakan, (g) izin-izin lain yang lebih teknis terkait dengan pengoperasian tambang bawah tanah.
lebih lanjut dirinya mengaku, CPM telah melakukan analisis dampak lingkungan dalam kegiatan pertambangan baik melalui metode tambang terbuka (open pit), maupun metode tambang bawah tanah (underground mine) dan telah memperoleh persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1294/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Emas di Blok I Poboya Kecamatan Mentikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Oleh PT Citra Palu Minerals.
Sementara terkait, batas waktu Kontrak Karya dan IUP untuk Blok Poboya, ia menatakan, "Batas waktu Kontrak Karya CPM sejak dikeluarkannya Persetujuan Peningkatan Tahap
Operasi Produksi pada 14 November 2017 akan berakhir pada 30 Desember 2050 dengan ketentuan jangka waktu kegiatan konstruksi selama 3 (tiga) tahun dan jangka Waktu kegiatan operasi produksi selama 30 (tiga puluh) tahun," tegasnya. (end)