22030127
IQPlus, (8/8) - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi daring (online) sejalan dengan kepatuhan syariah (syariah compliance) melalui penerapan berbagai strategi mitigasi risiko.
Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, menegaskan bahwa kegiatan judi dilarang secara prinsip keuangan syariah.
Kepatuhan syariah berlandaskan prinsip maqashid syariah yang memiliki tujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Oleh sebab itu, lanjut Wisnu, BSI telah menerapkan mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPA) Perjudian berdasarkan lima pilar utama Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
"BSI secara aktif melakukan pengawasan melalui forum Komite Pemantau Risiko untuk memastikan penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berjalan dengan baik," kata Wisnu.
Dalam aspek pengendalian internal, Wisnu menjelaskan bahwa BSI juga melakukan monitoring dan analisis rekening yang terindikasi TPA Perjudian serta melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BSI berkoordinasi dengan Bank Mandiri sebagai perusahaan induk terkait penerusan informasi data pihak terkait perjudian online dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemadanan data di bank syariah itu.
Selain itu, BSI secara aktif melakukan penelusuran situs (website) yang terindikasi menggunakan rekening BSI untuk TPA Perjudian. Penelusuran ini, kata Wisnu, merupakan bagian dari upaya perseroan untuk memastikan bahwa rekening BSI tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. (end/ant)