14535897
IQPlus, (26/5) - PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) berencana untuk menambah kegiatan usahanya dengan merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Penambahan Kegiatan Usaha).
Presiden Direktur CASH, Willy Chandry menuturkan bahwa dalam rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan menambah 4(empat) kegiatan usaha yaitu dalam bidang Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI 66413), Penerbitan Piranti Lunak (software) (KBLI 58200), Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI 47414), Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (KBLI 47793) dan membutuhkan biaya investasi terkait sebesar Rp 3.000.000.000, dengan pembiayaan berasal dari kas Perseroan.
Menrutnya, dalam melakukan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengharapkan bahwa kegiatan usaha tersebut akan membantu meningkatkan kinerja pendapatan dan keuntungan bagi Perseroan. Perseroan akan melihat peluang-peluang usaha dan potensi dari rencana penambahan kegiatan usaha yang akan ditambahkan tersebut. Selain itu, rencana penambahan kegiatan usaha diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha Perseroan, pertumbuhan jangka panjang dan tentunya akan berdampak secara langsung terhadap kondisi keuangan Perseroan.
"Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik di tahun-tahun mendatang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan,"ujarnya.
"Kemudian penambahan KBLI baru dapat membuat Perseroan mendapatkan pendapatan pendapatan tambahan dari pembelian/penyewaan device langsung dari partner. Selain itu dapat menunjang penambahan pendapatan untuk software pembayaran (bisnis saat ini) dengan penyediaan device dan software bagi klien,"imbuhnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2025 (RUPST). (end)