29959716
IQPlus, (27/10) - PT Cita Mineral Investindo Tbk. (CITA) telah menandatangani Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Ketiga sehubungan dengan Perjanjian kredit pada tanggal 25 Oktober 2023.
Yusak lumban Pardede Direktur CITA dalam keterangan tertulisnya Jumat (27/10) menuturkan bahwa CITA menandatangani Perjanjian kredit sebesar USD100 juta dengan DBS Bank Ltd.,Oversea.Chinese Banking Corporation Limited dan PT Bank OCBC NISP Tbk serta PT Bank DBS Indonesia sebagai Agen dan Agen Jaminan.
Lebih lanjut Yusak memaparkan Rincian pinjaman tersebut yaitu fasiitas A sebesar USD40 juta dan fasilitas B sebesar USD60 juta bertenor 24 bulan dan 12 bulan dengan tingkat bunga untuk kedua fasilitas di atas adalah untuk bagian dari fasilitas pinjaman yang didanai oleh pemberi pinjaman luar negeri adalah SOFR + 1,5% dan bagian dari fasilitas pinjaman yang didanai oleh pemberi pinjaman dalam negeri adalah SOFR + 1,75%
Fasilitas pinjaman ini djamin dengan sertifikat jaminan fidusia atas piutang Perseroan, sertifikat jaminan fidusia atas klaim asuransi, sertifikat jaminan fidusia atas barang bergerak Perseroan, dan sertifikat jaminan fidusia atas barang persediaan Perseroan serta jaminan gadai saham Perseroan yang dimiliki oleh PT Harita Jayaraya sebesar US$220.000.000.
Adapun Ketentuan lainnya terkait dengan Perjanjian yaitu janji keuangan yang mana Perseroan wajib memastikan bahwa di hari terakhir setiap kuartal tahun keuangan adalah Rasio Consolidated Net Debt to Consolidated EBITDA tidak lebih dari 3,5:1, Interest Service Cover Ratio tidak kurang dari 1,75:1, Rasio Consolidated Net Debt to Equity tidak lebih dari 1,5:1.
"Pinjaman ini akan digunakan untuk tujuan umum, investasi serta modal kerja dan tujuan jangka pendek,"tuturnya.
Yusak menambahkan perolehan fasilitas ini tidak ada yang berdampak tidak menguntungkan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha CITA. (end)