07049903
IQPlus, (12/3) - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hari ini. Dalam Rapat tersebut, perusahaan telah menyetujui adanya perubahan kepengurusan.
Dalam siaran persnya disebutkan, pemegang saham telah menyetujui adanya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang diusulkan, yaitu sebagai berikut:
a. Menerima pengunduran diri Bapak Djohan Emir Setijoso selaku Presiden Komisaris Perseroan efektif sejak 1 Juni 2025;
b. Memberhentikan dengan hormat Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Direktur Perseroan, yang efektif berlaku sejak Presiden Direktur penggantinya telah efektif menjabat;
c. Mengangkat Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan/atau persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah:
i. Pengunduran diri Bapak Djohan Emir Setijoso telah berlaku efektif; dan
ii. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan; dan
iii. Presiden Direktur Perseroan penggantinya telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat;
d. Mengangkat Bapak Hendra Lembong selaku Presiden Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan:
i. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Hendra Lembong selaku Presiden Direktur Perseroan; dan
ii. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan; dan
iii. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Wakil Presiden Direktur Perseroan penggantinya;
e. Mengangkat Bapak John Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan:
i. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak John Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan; dan
ii. Bapak Hendra Lembong telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat selaku Presiden Direktur Perseroan;
f. Mengangkat Bapak Hendra Tanumihardja selaku Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan:
i. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Hendra Tanumihardja selaku Direktur Perseroan; dan
ii. Bapak John Kosasih telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepecayaan segenap nasabah tercinta hingga hari ini. Kami juga mengapresiasi dukungan seluruh stakeholders, termasuk pemerintah, regulator dan otoritas, sehingga BCA mampu melewati tahun 2024 dengan kinerja solid. Kami melihat perekonomian domestik tetap mampu bertumbuh, di tengah berbagai tantangan serta perubahan lanskap geopolitik. Hasil keputusan RUPST BCA hari ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk senantiasa memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham. Kami akan terus melangkah secara pruden sepanjang 2025, sekaligus konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor," kata Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja. (end)