DANANTARA TANGGAPI RISIKO DELISTING DUA BUMN KARYA OLEH BEI

  • Info Pasar & Berita
  • 19 Agt 2026

23026990

IQPlus, (19/8) - Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria menanggapi risiko penghapusan pencatatan saham (delisting) dua BUMN Karya, yakni PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Buat saya yang paling penting itu dari fundamentalnya riil. Kalau kita lakukan secara fundamental tidak baik, tetap di bursa, juga akan kasihan juga pada investornya," ungkap Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

"Jadi yang paling penting itu adalah membereskan fundamental perusahaan. Masalah nanti dia akan tetap di bursa atau tidak, itu akan kita lihat bagian dari penyelesaian ini," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Dony mengatakan pihaknya tengah berupaya untuk membenahi fundamental dan posisi keuangan dua BUMN Karya tersebut.

Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu bentuk penyehatan dan restrukturisasi BUMN Karya yang saat ini juga tengah dilakukan Danantara dengan hati-hati.

"Saya ingin bekerja betul-betul, kalau sudah disehatkan secara fundamental, dia harus sehat. Apa risiko yang diikutinya itu tentu kita kaji. Apakah nanti dia ada delisting atau apa, itu part of the process dari transformasi yang harus kita hadapi," kata Dony.

"Tetapi yang paling penting itu, perusahaan ini tidak lagi hanya sekedar cover-nya yang baik. Kita ingin secara fundamentalnya memang baik. Inilah makanya pekerjaannya itu sangat dalam detail satu per satu," imbuhnya.

Sebelumnya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) masuk dalam daftar potensi penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) oleh BEI sejak awal 2025 akibat penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham yang berkepanjangan karena masalah likuiditas dan penundaan pembayaran kewajiban keuangan.

Sementara, saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) masih berada dalam status suspensi perdagangan dan secara regulasi telah memasuki periode potensi delisting sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-N.

Kondisi tersebut terutama disebabkan oleh belum terselesaikannya restrukturisasi atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B. (end)

Kembali ke Blog