13229835
IQPlus, (13/5) - Emiten transportasi terkemuka, PT Blue Bird Tbk (BIRD), secara resmi mengumumkan transaksi akuisisi aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp37,83 miliar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk mengamankan infrastruktur operasional jangka panjang.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada 12 Mei 2026, manajemen Blue Bird mengungkapkan bahwa objek transaksi tersebut adalah lahan seluas 780 meter persegi yang berlokasi di Jl. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Lahan ini dibeli dari PT Pusaka Buana Utama (PBU), yang merupakan pihak afiliasi dari perseroan.
Alasan Strategis dan Manfaat
Direksi Perseroan menjelaskan bahwa lahan tersebut memiliki nilai strategis yang sangat tinggi karena selama ini telah digunakan sebagai akses utama menuju gedung kantor pusat Blue Bird.
"Manfaat dari transaksi ini adalah adanya kepastian atas penggunaan aset, perlindungan akses utama gedung kantor, serta mitigasi risiko terhadap kenaikan biaya sewa di masa depan," tulis Direksi dalam keterangan resminya. Selain itu, pengalihan kepemilikan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi dan pengelolaan aset perusahaan.
Detail Transaksi dan Independensi
Nilai transaksi sebesar Rp37.830.000.000 ditetapkan berdasarkan laporan penilaian independen. Penilaian objek dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan yang memberikan opini nilai pasar sesuai dengan angka tersebut.
Meskipun melibatkan pihak afiliasi karena adanya kesamaan pengurus antara Blue Bird dan PBU, manajemen menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan. Hal ini diperkuat dengan laporan pendapat kewajaran dari KJPP Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan yang menyatakan bahwa rencana transaksi ini adalah wajar bagi perseroan.
Struktur Afiliasi
Sebagai catatan, PT Pusaka Buana Utama (PBU) memiliki hubungan afiliasi yang erat dengan Blue Bird melalui pemegang saham pengendali yang sama, yakni PT Pusaka Citra Djokosoetono, serta jajaran direksi dan komisaris yang terafiliasi. Transaksi jual beli ini telah ditandatangani pada 8 Mei 2026 dan dipastikan telah memenuhi seluruh prosedur yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi. (end)