06250960
IQPlus, (4/3) - Dian Siswarini selaku Komisaris PT Link Net Tbk. (LINK) mengundurkan diri.
Rininta Agustina Widya Pratika Corporate Secretary LINK dalam keterangan tertulisnya Senin (3/3) menuturkan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Dian Siswarini pada tanggal 28 Februari 2025 dan berlaku efektif per tanggal 25 Februari 2025.
Sebagai informasi, Dian Siswarini diangkat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 41 tanggal 22 Juni 2022.
"LINK akan mengajukan permohonan atas persetujuan pengunduran diri tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan terdekat,"tuturnya.
Rininta menambahkan pengunduran diri ini tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha LINK. (end)