DIGUGATAN, INI TANGGAPAN DARI MANAJEMEN SARI KREASI BOGA (RAFI)

  • Info Pasar & Berita
  • 14 Jul 2025

19431032

IQPlus, (14/7) - PT Sari Kreasi Boga Tbk (Perseroan/IDX:RAFI) baru-baru ini menerima gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Creative Mobile Adventure. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 4 Juli 2025 dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto mengaku, Perseroan mendapatkan fasilitas invoice financing dari PT Creative Mobile Adventure sebesar Rp2 miliar dengan tenor 2 bulan dan bunga 4% per 60 hari. Fasilitas tersebut digunakan sebagai modal kerja jangka pendek untuk proyek-proyek tertentu.

"Perseroan mengalami penundaan pembayaran karena adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. Namun, Perseroan menyatakan bahwa fasilitas tersebut tidak bersifat material bagi perusahaan," katanya.

Permohonan Pencabutan

Pada tanggal 10 Juli 2025, PT Creative Mobile Adventure mengajukan permohonan pencabutan gugatan PKPU. Perseroan menyatakan bahwa perusahaan hanya memiliki hubungan bisnis dengan PT Creative Mobile Adventure tanpa adanya hubungan afiliasi.

Eko menegaskan bahwa pperasional Perusahaan tetap berjalan normal. "Operasional perusahaan tetap berjalan normal dan tidak ada dampak signifikan dari proses PKPU ini. Perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola arus kas perusahaan," tegasnya. (end)




Kembali ke Blog