24948668
IQPlus, (6/9) - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah disepakati Kamis (5/9) malam.
Ia mengatakan dalam diskusi Kamis malam, hanya terdapat perbedaan arahan revisi untuk draf aturan tersebut, namun menurutnya tidak begitu substantif.
"Ada arahan sedikit, tetapi tidak substansif. Jadi angka-angkanya masih sama. Misalnya ton oil equivalent segala macam itu masih sama. Jadi termasuk optimis ya," kata Eniya di acara Indonesia International Sustainibility Forum (ISF) 2024 di Jakarta, Jumat.
Harmonisasi PP KEN yang baru itu dirancang sebagai pengganti PP 79/2014.
Eniya menuturkan, dalam waktu dekat RPP KEN akan segera diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk disetujui Presiden Joko Widodo.
"Ini sudah diketok tadi malam, lalu pastinya nanti masuk (diserahkan) ke presiden, karena ke PP kan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Nanti disetorkan ke Setneg. Nah baru setelah itu ditandatangani Presiden, baru keluar," ucapnya. (end/ant)