DIRJEN PAJAK: ATURAN BARU PAJAK DI E-COMMERCE TAK NAIKKAN HARGA BARANG

  • Info Pasar & Berita
  • 16 Jul 2025

19627253

IQPlus, (16/7) - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan aturan baru pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) oleh niaga elektronik (e-commerce) tak berdampak terhadap kenaikan harga barang.

"Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga," kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pedagang daring di niaga elektronik biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang.

Terkait aturan baru pun, kata dia, perubahan terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak.

Bila sebelumnya pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka sendiri, kini tugas tersebut dialihkan ke platform niaga elektronik.

"Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama," jelasnya. (end/ant)

Kembali ke Blog