07953091
IQPlus, (21/3) - Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal menyebutkan penandatangan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) antara PT Timah Tbk dengan BUMDes dan koperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai langkah perusahaan menekan penambangan bijih timah ilegal.
"Kerja sama ini tidak hanya meningkatkan perekonomian masyarakat tetapi juga mereduksi atau mengurangi tambang ilegal di IUP PT Timah Tbk," kata Ahmad Dani Virsal di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan PT Timah Tbk menyadari bahwa dalam menjalankan usaha pertambangan, keberlanjutan dan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam hal ini masyarakat menjadi aspek yang sangat penting. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Alhamdulillah, program ini sangat disambut antusias Bumdes dan koperasi, karena dengan adanya kerja sama ini masyarakat dapat menambang timah secara legal di wilayah izin usaha penambangan (IUP) PT Timah Tbk," katanya.
Direktur Bumdes Pesisir Jaya Besamo Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat Etika Fitri mengaku sangat senang, karena mereka bisa menjalankan usaha penambangan dengan tenang untuk meningkatkan perekonomian anggotanya.
"Dengan adanya program ini kita bersyukur kita diberikan kesempatan untuk bisa bekerja sama secara langsung dengan PT Timah. Dimana sebelumnya kita bekerja sama dengan mitra PT Timah, jadi kerja samanya mitra ke mitra sedangkan sekarang kita diberikan kesempatan langsung," katanya. (end/ant)