DJP BAKAL TUNJUK MARKETPLACE LUAR NEGERI PUNGUT PAJAK DARI PEDAGANG RI

  • Info Pasar & Berita
  • 15 Jul 2025

19540839

IQPlus, (15/7) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk platform lokapasar (marketplace) luar negeri untuk memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) asal Indonesia.

"Ada lokapasar seperti di Singapura, China, Jepang, atau Amerika yang ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan. Kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen," kata Direktur Perpajakan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Yoga melanjutkan DJP telah menerapkan cara serupa pada 2020 untuk menunjuk lokapasar asing sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Maka, DJP meyakini langkah yang sama bisa dilakukan pada rencana pungutan PPh 22 kali ini.

Hal itu untuk menghindari risiko kecemburuan sosial dari pedagang daring di dalam negeri.

"Supaya di dalam negeri tidak teriak, lalu pindah semuanya pakai lokapasar luar negeri," ujarnya.

DJP mengaku telah melakukan audiensi dengan sejumlah lokapasar besar dan berharap mereka bisa mulai mempersiapkan sistem serta kebutuhan teknis lainnya.

"Kalau berkaca dari yang tahun 2020 lalu, tidak butuh waktu lama. Kalau tidak salah, dua bulan sudah selesai penyelesaian sistem. Yang di luar negeri, seperti Amerika dan Eropa, itu saja bisa siap dan akhirnya ditetapkan. Kami yakin tidak ada masalah dengan itu dan bisa dilaksanakan dengan cepat," jelas Yoga. (end/ant)


Kembali ke Blog